
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jakarta, Jumat (9/3). Igman Ibrahim/JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pilkada 2020. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019.
Terkait hal itu, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak mendukung yang dilakukan oleh KPU. Harusnya KPU bisa mendesak DPR melarang mantan koruptor untuk ikut Pilkada. Sehingga nantinya bisa disetujui lewat undang-undang (UU).
"Seharusnya KPU mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk perubahan terbatas UU Pilkada," ujar Hadar saat dihubungi JawaPos.com, Senin (9/12).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menduga KPU berada dalam dilema besar terkait dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi bisa ikut dalam Pilkada 2020. Pasalnya, dia menduga pelarangan mantan narapidana kasus korupsi sulit diundangkan. Sehingga nantinya ada yang menyatakan tak setuju, dan menggugat atau melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau KPU tetap mengatur, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Selain itu, apabila KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi, akan berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu Titi menduga KPU akan dilaporkan dengan alasan semua warga negara Indonesia (WNI) berhak mencalonkan menjadi kepala daerah.
"KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang 'Persyaratan Calon'. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi kasus korupsi dalam Pilkada. Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
