
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jakarta, Jumat (9/3). Igman Ibrahim/JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pilkada 2020. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 18 tahun 2019.
Terkait hal itu, peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak mendukung yang dilakukan oleh KPU. Harusnya KPU bisa mendesak DPR melarang mantan koruptor untuk ikut Pilkada. Sehingga nantinya bisa disetujui lewat undang-undang (UU).
"Seharusnya KPU mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk perubahan terbatas UU Pilkada," ujar Hadar saat dihubungi JawaPos.com, Senin (9/12).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menduga KPU berada dalam dilema besar terkait dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi bisa ikut dalam Pilkada 2020. Pasalnya, dia menduga pelarangan mantan narapidana kasus korupsi sulit diundangkan. Sehingga nantinya ada yang menyatakan tak setuju, dan menggugat atau melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau KPU tetap mengatur, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Selain itu, apabila KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi, akan berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu Titi menduga KPU akan dilaporkan dengan alasan semua warga negara Indonesia (WNI) berhak mencalonkan menjadi kepala daerah.
"KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang 'Persyaratan Calon'. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi kasus korupsi dalam Pilkada. Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
