Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 November 2019 | 23.29 WIB

PDIP Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meresmikan kantor baru DPC PDIP Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Istimewa) - Image

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meresmikan kantor baru DPC PDIP Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya menolak rencana amandemen terbatas UUD 1945 jika digunakan untuk penambahan masa jabatan presiden. Partainya hanya mendukung amandemen ini dengan kepentingan menghidupkan kembali Haluan Negara.

"Amandemen Undang-undang Dasar 1945 bagi PDI Perjuangan sifatnya terbatas. Hanya berkaitan dengan haluan negara. Di luar itu tidak ada agenda yang diusulkan oleh PDI Perjuangan," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11).

Bagi PDIP, bangsa Indonesia memerlukan perspektif jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga tinggi negara dan seluruh rakyat Indonesia. Ikatan itu dalam wujud haluan negara yang berisi rancangan pembangunan 25 tahun, 50 tahun, dan 100 tahun ke depan.

Walau demikian, Hasto mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan presiden itu takkan dipermasalahkan bila hanya sekedar wacana. Namun dipastikannya PDIP sama sekali tak mau mendorongnya. "Karena kami berkomitmen terhadap semangat reformasi, kekuasaan presiden itu 2 kali berdasarkan konstitusi," kata Hasto.

"Ketentuan sekarang (menyangkut masa jabatan presiden, red) masih ideal. Semangat reformasi telah membatasi jabatan presiden sebanyak 2 periode paling lama," tandasnya.

Diketahui, Amandemen terbatas UUD 1945 ternyata tidak hanya membentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Agenda prioritas MPR itu merembet pada wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Fraksi di MPR terbelah. Ada yang tetap mendorong dua periode seperti saat ini. Ada pula yang satu periode, tetapi ditambah 7–8 tahun. Bahkan, ada fraksi yang menginginkan tiga periode.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, wacana tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. MPR pun berkewajiban menjaring aspirasi publik tersebut. ’’Kami menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi itu,’’ katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (22/11).

Dia menyampaikan, berubah atau tidaknya masa jabatan presiden sangat bergantung pada aspirasi masyarakat. Selama aspirasi muncul dari publik, MPR tidak boleh memberangus pendapat tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore