
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis
JawaPos.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Wiranto yang menyebut bahwa ada upaya menjegal pelantikan Jokowi - Ma'ruf, pada 20 Oktober menuai banyak respons. Tak terkecuali dari kalangan pakar hukum tata negara.
Wiranto yang merupakan mantan panglima ABRI era Orde Baru itu juga menyebut, ada kelompok yang mengunggangi aksi mahasiswa agar menduduki gedung MPR/DPR, sehingga lembaga tinggi negara itu tidak bisa menyelenggarakan pelantikan Presiden dan Wapres.
Menanggapi hal itu Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.
"Saya pikar itu mungkin itu soal politik ya. Sistem tata negara kita tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti ini. Jadi pertaruhannya sangat besar," ujar Margarito, Senin (30/9).
Margarito juga menilai, hingga saat ini dirinya tidak melihat ada gelagat dari gerakan mahasiswa yang menolak RKUHP hingga perubahan UU KPK, untuk mengagalkan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih. Karena tanggal 20 Oktober itu masa berakahirnya pemerintahan dan kabinet Jokowi.
"Kalau digagalkan pelantikannya, maka tidak ada pemerintahan, karena tidak bisa dilantik, lalu negara ini dikelola dengan apa? Saya pikir soal pembatalan itu terlalu berlebihan," lanjut Margarito.
Mengacu Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masalah Presiden dan Wapres terpilih batal dilantik diantur dalam Pasal 427. Pada Ayat 3 disebutkan, Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Kemudian pada Ayat 4 berbunyi; Dalam hal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Lalu bagaimana dengan kabar Jokowi meminta pelantikannya dipercapat sehari, dari 20 Oktober yang diagendakan KPU RI, menjadi 19 Oktober 2019? Margarito justru mempertanyakan dasar hukum percepatan itu. Sebab, jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu sudah sesuai aturan.
"Memang masa jabatan itu dari sisi hukum tata negara tidak boleh kurang satu menit, tidak boleh juga lewat satu menit. Tidak ada dasar untuk mempercepat atau memperlambat, Ini sudah sesuai aturan," tandas Margarito.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
