
Satpol PP Kabupaten Pringsewu merazia pasangan yang diduga kumpul kebo di Pringsewi Selasa (13/3).
JawaPos.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk anak bangsa akan disahkan dalam rapat paripurna di akhir bulan September ini. DPR dan pemerintah lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly sepakat membawanya ke rapat paripurna untuk disahkan. Salah satu pasal adalah mengenai kumpul kebo atau hidup bersama namun tidak ada satu ikatan pernikahan.
Anggota Panja Revisi KUHP, Arsul Sani mengatakan kumpul kebo yang ada dimaksud apabila adanya delik aduan. Sehingga, kasus itu baru bisa ditindaklanjuti hukumnya. "Pasangan yang melakukan kumpul kebo terancam kurungan penjara 6 bulan. "Hidup bersama di luar pernikahan itu ada ancaman pidananya, tapi ini delik aduan," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Sementara kepala daerah juga bisa melakukan aduan ke pihak kepolisian apabila menemukan pasangan yang tidak bersatus pasangan suami istri sah ke pihak kepolisian. "Jadi yang berhak mengadu selain orang-orang itu tadi adalah kepala desa," katanya.
Walaupun pihak keluarga tidak mempermasalahkan adanya kumpul kebo tersebut. Namun, hal itu tetap bisa diproses secara hukum. Asalkan kepala desa melakukan pengaduannya ke pihak kepolisian. "Apabila itu suami atau istri atau orang tua, atau anak itu tidak berkebaratan," katanya.
Berdasarkan draf Revisi KUHP, aturan pidana kumpul kebo termuat dalam Pasal 419. Berikut bunyinya;
Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 50 juta).
Ayat 2
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Ayat 3
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.
Ayat 4
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Ayat 5
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
