
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar tanggap dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
JawaPos.com - Kampanye negatif soal kelapa sawit yang kerap disuarakan pihak asing harus dilawang dengan informasi positif. Itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menurut legislator Golkar itu, minimnya informasi mengenai kelapa sawit telah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu termasuk kekuatan asing untuk terus merongrong komoditas penyumbang devisa ekspor nonmigas tersebut.
"Upaya mengampanyekan hal-hal positif tentang sawit bisa dilakukan melalui media sosial (medsos)," ujar Misbakhun saat menjadi pembicara pada peluncuran kampanye #SawitBaik yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Senin (16/9).
Misbakhun yang juga merupakan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan itu menyatakan, penting untuk menjelaskan fakta-fakta baik mengenai industri kelapa sawit kepada masyarakat.
"Saya sangat senang Kemenkominfo meluncurkan kampanye #SawitBaik. Sejatinya pertarungan lewat medsos sehingga opini bisa dilawan karena Indonesia salah satu kekuatan di dunia pengguna medsos," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Mantan pegawai negeri Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu juga menegaskan, kampanye negatif tentang sawit harus harus dilawan. Sebab, ada pihak-pihak yang melakukan perang dagang terhadap sektor kelapa sawit di tanah air.
Salah satu bentuk kampanye negatif tentang sawit yang selama ini digaungkan adalah menggembar-gemborkan industri tanaman penghasil minyak itu telah menyebabkan deforestasi, kebakaran, membunuh orang utan dan merusak gambut.
"Akibat dari kampanye negatif itu, harga tandan buah segar sawit selama beberapa waktu terakhir sangat rendah, yang berimbas terhadap kehidupan petani," ujarnya.
Menurutnya, informasi yang tidak akurat tentang sawit tidak hanya beredar di dalam negeri. Sebab, di mancanegara pun banyak juga kampanye negatif tentang sawit. Akibatnya, produk sawit Indonesia menghadapi resistensi di luar negeri.
Karena itu Misbakhun mengajak berbagai pihak khususnya yang melek medsos untuk memperluas kampanye mengenai hal-hal positif tentang kelapa sawit.
"Mereka (pesaing) ingin ekonomi Indonesia tidak kuat sehingga hutang dan bergantung dengan mereka, padahal sawit mampu membantu mengentaskan kemiskinan," kata Misbakhun.
Diketahui, Indonesia saat ini merupakan negara penghasil sekaligus konsumen terbesar minyak sawit. Sekitar 60 persen kebun kelapa sawit dikelola petani. Hanya saja 90 persen di antaranya belum mengantungi izin.
Namun demikian, lanjutnya, pemerintah terus berusaha melakukan perbaikan-perbaikan dalam industri kelapa sawit agar memenuhi standar keberlanjutan, di antaranya dengan mandatory sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Kami yakin, pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin pembukaan kawasan hutan. Kemenko Perekonomian telah menjelaskan soal itu ke Uni Eropa," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022