
Petugas menurunkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 dari KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6).Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan 134 alat bukti dan 151 halaman keterangan tertulis dan Sedangkan KPU membawa bukti berupa doku
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon membacakan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menegaskan apa yang dituduhkan kubu 02 adalah tidak benar.
Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin menyatakan, KPU telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b UU Pemilu.
"Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019," kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
"Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk lainnya," sambungnya
Ali melanjutkan, bukti bahwa termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan Pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK.
Menurut dia, tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU melanggar kode etik ataupun berbuat curang yang memihak kepada salah satu paslon.
Bahkan, soal adanya kesalahan penghitungan suara, kata Ali Nurdin, pemohon secara langsung mengakui hasil penghitungan suara yang telah disampaikan oleh KPU. Dalam hal ini, Jokowi-Ma’ruf memeroleh 85.607.362 suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
"Kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon menunjukkan bahwa pemohon mengakui hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon. Sehingga permohonan pemohon menjadi bukti termohon tidak pernah melakukan kecurangan maupun manipulasi suara yang merugikan pemohon atau pun menguntungkan pihak terkait," tegas Ali.
Diketahui, dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
