
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simulasi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019. Saat ini tengah dilakukan penghitungan surat suara di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, untuk rekapituasi tingkat nasional bakal dilakukan mulai dari 25 April sampai dengan 22 Mei 2019.
"Jadwalnya 25 April sampai 22 Mei, kita pastikan tempatnya di kantor KPU," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/4).
Lebih lanjut Pramono mengatakan saat ini rekapitulasi di tingkat kecamatan sedang dilakukan. Untuk selanjutnya dilanjutkan di tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi.
"Jadi teman-teman PPK di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan (hingga provinsi). Batas waktu paling lama 7 hari," katanya.
Nantinya proses rekapitulasi Pemilu 2019 antara Pileg dan Pilpres akan dipisah. Masing-masing proses rekapitulasi ditempatkan di ruangan berbeda.
"Kemungkinan akan kita lakukan terpisah antara rekapitulasi perolehan suara pilpres dan pemilu legislatif," pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
