Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 November 2018 | 19.43 WIB

Habib Rizieq Sebut Kepolisian Arab Saudi Marah dan Tersinggung

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq mengklaim pasca insinden bendera di rumahnya, Kepolisian Arab Saudi marah dan tersinggung. - Image

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq mengklaim pasca insinden bendera di rumahnya, Kepolisian Arab Saudi marah dan tersinggung.

JawaPos.com - Kasus pemasangan bendera di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) di Arab Saudi berbuntut panjang. Kali ini HRS melaporkan oknum yang menjadi dalang penempelan bendera di rumahnya.

HRS mengatakan, laporan dibuat sehari setelah dia menyelesaikan pemeriksaan di kantor polisi. Langkah hukum ini diambil sesuai permintaan polisi setempat, mengingat pemasangan bendera tidak bisa sembarangan dilakukan di Arab Saudi.

"Kepolisian Arab Saudi meminta kesedian saya melaporkan ada kejadian yang membuat mereka tesinggung, di mana ada seseorang yang meletakan poster di tembok rumah saya, kemudian memotonya. saya setuju, sepakat membuat laporan," kata HRS dalam siaran langsungnya di Front TV, channel resmi FPI, Jumat (9/11).

Dalam peristiwa ini, HRS menyebut bahwa kepolisian Arab Saudi merasa tersinggung dan kecewa. Terlebih ketika foto pemeriksaan terhadap HRS menjadi viral di media sosial.

"Yang menjuat pemeritah Arab Saudi atau aparat kepolisian marah, kecewa karena ada penyebarluasan foto secara masif, di mana ada seorang perwira menanyai saya di pinggir jalan kemudian viral," jelas HRS.

Dalam laporannya, pelaku bisa dijerat dengan 3 pasal. Yaitu dengan jerat perbuatan tidak menyenangkan, kemudian dengan Undang-undang transaksi elektroni yang berlaku di Arab Saudi.

Sementara itu, jika pelaku terbukti melakukan operasi intelijen, maka akan dijerat dengan Undang-undang spionase. Di Arab Saudi sendiri, jika pelanggaran hukumnya berupa operasi intelijen ilegal, maka bisa dihukum pancung.

"Dengan laporan itu, kepolisian akan mengejar mereka, yaitu melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap penghuni rumah. Kemudian dituntut Undang-undang ITE dengan 15 tahun penjara, atau denda 15 juta real atau setara dengan Rp 8 miliar," sambung HRS.

"Bahhkan bisa dikenakan Undang-undang spionase kalau terbukti mereka tertangkap melakukan gerakan intelijen asing. Di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia mereka bisa dikenakan hukuman pancung," tukasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore