Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 September 2018 | 05.00 WIB

Catat, Roy Suryo Baru Kembalikan Kursi dan Mesin Cuci Milik Negara

Mantan Menpora Roy Suryo disebut telah membawa 3.226 unit barang milik negara. Kemenpora pun mengaku sudah menyuratinya hingga dua kali. - Image

Mantan Menpora Roy Suryo disebut telah membawa 3.226 unit barang milik negara. Kemenpora pun mengaku sudah menyuratinya hingga dua kali.


JawaPos.com - Polemik beredarnya surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menyebut belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara, menjadi viral. 


Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto pun diketahui telah melayangkan surat tagih ke Roy untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) yang masih dibawa wakil ketua umum Partai Demokrat itu.


Menurut Gatot, memang Roy Suryo yang pernah duduk sebagai menpora itu sudah mengembalikan barang yang dibawanya. Namun, nilainya masih jauh dari Rp 8,5 miliar.


“Sudah ada kursi dan mesin cuci dan lainnya, saya tidak hafal. Yang sudah dikembalikan sekitar Rp 500 juta nilainya," ujar Gatot, Selasa (4/9).


Oleh karena itu, Gatot kembali menyurati anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pada Mei lalu. Surat itu merupakan yang ketiga untuk menindaklanjuti dua notifikasi sebelumnya.


"Sebelum itu (perintah pengembalian ketiga, red) ada permintaan untuk mengembalikan," sebutnya.


Sebelumnya, Kemenpora kembali menyurati mantan Menpora era pemerintahan SBY itu. Hal ini terkait BMN yang dia bawa selama menjabat dan belum dikembalikan.


Surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 yang didapatkan awak media itu dibuat pada tanggal 1 Mei 2018 lalu. Dalam surat tersebut disebutkan Roy belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang. Namun tidak ada penjelasan apa saja barang milik negara yang belum dikembalikan kader Partai Demokrat tersebut.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore