
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2019
JawaPos.com - Proses pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden-calon wakil presiden berlanjut hingga hari ini, Senin (13/8). Di hari kedua ini peserta yang mengikuti tes kesehatan yakni pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pantauan JawaPos.com, Prabowo tidak datang bersamaan dengan Sandiaga Uno. Mantan Danjen Kopassus itu tiba terlebih dahulu pada pukul 06.40. Dia datang ditemani Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono.
Saat tiba di RSPAD, Prabowo terlihat mengenakan pakaian safari. Tak banyak kata-kaya yang dilontarkan mantan pangkostrad TNI tersebut. Sembari melempar senyum ke awak media, pria yang biasa disapa 08 itu hanya mengkonfirmasi bahwa keberangkatanya dimulai dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Benar, benar (istirahat di Hambalang)," ucap Prabowo.
Tak lama berselang, tepatnya pukul 07.05, Sandiaga Uno tiba di RSPAD. Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mengajukan proses pengunduran diri itu terlihat mengenakan pakaian yang lebih santai dibandingkan Prabowo. Sandi hanya memohon doa kepada masyarakat Indonesia.
"Pertama ini tahapan tes kesehatan dan alhamdulillah saya sudah puasa dan juga insyaAllah bisa menjalankan dengan lancar mohon doa restunya," ungkap Sandi.
Sandi berharap pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit tidak sekadar seremoni persyarat mengajukan capres dan cawapres saja. Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk rutin melakukan tes kesehatan.
"Semoga menjadi inspirasi untuk semua warga Indonesia bahwa dapat menjaga kesehatan dan dapat melakukan cek kesehatan secra rutin," pungkasnya
Sebelum Prabowo-Sandiaga, bakal calon presiden dan calon wakil presiden lainnya, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin telah terlebih dahulu melakukan tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8) lalu. Mereka melakukan pemeriksaan kesehatan selama 12 jam.
Standar pemeriksaan kesehatan tes medis telah distandarisasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Aturan itu pun sesuai dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, aturan rinci terkait pemeriksaan telah diatur pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
