Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juli 2018 | 07.07 WIB

Jika Tak Maju Lagi, JK Akan Jadi Panutan Politisi

Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menjadi saksi PK Suryadharma Ali - Image

Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menjadi saksi PK Suryadharma Ali

JawaPos.com - Gugatan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memasukkan Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait soal jabatan wakil presiden terus menjadi sorotan. Pasalnya JK sudah dua periode menjabat sebagai RI 2.


Menurut peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas, gugatan dua periode masa jabatan JK sebagai wapres ke MK merupakan hal wajar dan sesuai legal standing-nya. Tetapi dengan gugatan itu akan memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu agar tetap berada di pusat kekuasaan.


"Bisa ada yang menafsirkan ini adalah ambisi politik dari lingkaran Pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," kata Sirojudin kepada wartawan, Selasa (24/7).


Lebih jauh Abbas berpendapat, jika gugatan partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu dikabulkan MK, maka akannmenimbulkan preseden buruk. Bisa jadi pihak lain akan menggugat lagi ke MK


Lebih dari itu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Sebab, memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.


"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu Pak jk masih dipinang oleh pak Jokowi jadi wakilnya. Itu buruk buat Pak jokowi, bagi PDIP juga. Seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum," ujarnya menduga.


Abbas menilai JK sudah cukup menjabat dua periode. Jika JK tidak lagi mencalonkan diri, maka dia akan dipandang sebagai panutan bagi para politisi. JK akan menjadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.


Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke MK. Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.


Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irman Putra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.


"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore