
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06).
JawaPos.com- Kalangan pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatakan insentif pajak penghasilan (PPh). Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu buah dari revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Diketahui, PP itu tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06).
Harapannya adanya insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan. Selanjutnya, para pelaku UMKM akan memperoleh bimbingan sehingga ke depannya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, insentif pajak UMKM bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi. Karena itu, Jokowi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.
"Tujuan kami meringankan pajak sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," papar Jokowi yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasnya atas kebijakan Presiden Jokowi yang secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.
"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun.
Legislator Partai Golkar yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.
“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM, red) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.
Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak.
Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.
“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan,” pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
