Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 21.54 WIB

Ini Perjalanan Panjang Revisi UU Antiterorisme

Ilustrasi: Teroris - Image

Ilustrasi: Teroris


28 Mei 2017
Menkum HAM Yasonna H Laoly berharap agar DPR segara tancap gas menyelesaikan Revisi UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme‎. Yasonna meminta perlu ada payung hukum yang jelas dalam menindak pelaku dan juga jaringan terorisme.


13 Mei 2018
Terjadi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan oleh Dita Oepriyanto bersama dengan keluarganya.

14 Mei 2018
Bom bunuh diri mengguncang Mapolres Surabaya. Bom tersebut diledakkan oleh kendaraan roda dua tepat di gerbang Polres.


14 Mei 2018
Presiden Jokowi meminta DPR segera merampungkan Revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme pada Juni 2018 mendatang. Jika belum juga selesai maka dirinya bakal mengeluarkan Perppu.


16 Mei 2018
Ketua Pansus Antiterorisme, Muhammad Syafii menegaskan Presiden Jokowi seperti menyalahkan DPR yang lama menyelesaikan UU tersebut. Padahal sebenarnya dua kali pemerintah menunda pembahasan karena belum adanya kesepakatan perihal definisi terorisme.


24 Mei 2016
Pansus Antiterorisme menggelar rapat kerja dengan pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Hasilnya diputuskan definisi terorisme dimasukkan frasa politik, ideologi, dan keamanan.


25 Mei 2018
Rapat paripurna mengesahkan Revisi UU Nomor 15/2003 ‎tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Akhirnya setelah dua tahun perjalanannya, revisi itu menjadi UU.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore