
Ketua DPR Bambang Soesatyo ketika memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (21/5).
JawaPos.com - Ada kabar baik terkait perkembangan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme. Frasa krusial yang menjadi perdebatan selama ini, sudah berhasil mendapatkan titik temu.
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, diharapkan paling lambat akhir Mei ini RUU Terorisme bisa disetujui dalam sidang paripurna DPR RI.
"Minggu ini Pansus RUU Terorisme mulai melakukan berbagai rapat, baik internal maupun bersama pemerintah. Hal-hal yang belum sinkron akan segera kita sinkronkan," ujar Bamsoet saat menerima Pengurus Pusat Muhammadiyah yang dipimpin Busyro Muqqodas di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (21/05).
"Saya yakin RUU Terorisme bisa disetujui sebelum matahari terbenam di akhir bulan Mei," lanjutnya.
Bamsoet meyakinkan masyarakat bahwa proses dua tahun pembahasan RUU Terorisme tidak akan sia-sia. DPR selalu berupaya agar bisa memperbaiki kekurangan atau melakukan reformulasi yang lebih baik terhadap keberadaan UU Terorisme.
"Saya memberikan jaminan berjalannya prinsip due process of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan adanya pengawasan yang berimbang serta memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban," papar Bamsoet.
Bamsoet menjamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya. Pembahasan RUU Terorisme pun dilakukan dengan spirit kepentingan nasional.
"Saya jamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politik atau mereka yang kritis," jelasnya.
Pasal demi pasal, lanjut dia, yang tertulis didalamnya telah melampaui berbagai kajian mendalam melibatkan banyak pihak. Dari mulai akademisi, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah, aparat hukum, maupun lainnya.
"Sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan nasional," ujar Bamsoet.
Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi dukungan PP Muhamadiyah terhadap RUU Terorisme.
Diharapkan dengan peran serta civil society semacam ini, proses pembuatan undang-undang akan semakin lebih komprehensif dan sesuai dengan suasana kebatinan masyarakat.
Menurut Bamsoet, masukan dan usulan dari PP Muhammadiyah sangat berharga. Antara lain perubahan nama menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, pelibatan intelijen dan militer dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kemudian masa penangkapan 7x24 jam dan bisa diperpanjang 7x24 jam atas izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme, serta perlu adanya sanksi kepada aparat hukum yang melakukan kekerasan kepada para terduga tertoris.
"Ini semua sudah saya catat dan akan dibahas oleh Pansus sehingga bisa menjadi tambahan kajian," pungkas Bamsoet.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
