Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Maret 2018 | 00.24 WIB

Soal Pilpres 2019, Ketua MPR Sudah Tahu Arah Keputusan JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika tiba di Afghanistan, Rabu (28/2). JK diyakini tak bakal lagi maju dalam Pilpres 2019 mendatang, termasuk mendampingi Jokowi. Aturan tidak memungkinkan jika JK bertarung kembali sebagai cawapres. - Image

Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika tiba di Afghanistan, Rabu (28/2). JK diyakini tak bakal lagi maju dalam Pilpres 2019 mendatang, termasuk mendampingi Jokowi. Aturan tidak memungkinkan jika JK bertarung kembali sebagai cawapres.

JawaPos.com - Dorongan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali bersama Jokowi di Pilpres 2019, menuai perdebatan. Itu lantaran JK 'tersandera' masalah perundang-undangan.


Setidaknya, ada dua regulasi yang bakal menjadi masalah JK, yakni pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.


Dalam Pasal 7 misalnya, disebutkan jika presiden dan wakil presiden menduduki jabatannya selama lima tahun, dan setelah itu dapat dipih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.


Adapun JK terhitung sudah menjabat wapres selama dua periode. Yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Artinya, JK secara aturan tak boleh lagi maju, kecuali sebagai calon presiden.


Belakangan, muncul usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memuluskan rencana JK bertarung kembali.


Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya menyebut bahwa saat ini tidak ada wacana untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.


Bahkan, kata pria yang akrab disapa Zulhas ini menegaskan, saat ini pun tidak ada pihak manapun yang melakukan komunikasi untuk melakukan perubahan dasar konstitusi negara itu.


Namun, dirinya pun tidak menampik saat ini ada amandemen UUD 1945 yang tengah digodok.


"Kita kan udah sepakat hanya satu pasal, tetapi tentang amandemen terbatas tentang haluan negara, sudah titik, tidak ada yang lain," kata Zulhas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/3).


Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat ini kemungkinan koleganya untuk maju untuk cawapres tidak memungkinkan secara konstitusional.


Sebaliknya, masalah ini pun dinilainya tidak harus diperbesarkan, lantaran JK telah mengatakan tidak bersedia untuk maju kembali.


"Jelas Pak JK tidak bersedia karena UUD tidak mengizinkan," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore