
Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika tiba di Afghanistan, Rabu (28/2). JK diyakini tak bakal lagi maju dalam Pilpres 2019 mendatang, termasuk mendampingi Jokowi. Aturan tidak memungkinkan jika JK bertarung kembali sebagai cawapres.
JawaPos.com - Dorongan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali bersama Jokowi di Pilpres 2019, menuai perdebatan. Itu lantaran JK 'tersandera' masalah perundang-undangan.
Setidaknya, ada dua regulasi yang bakal menjadi masalah JK, yakni pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Dalam Pasal 7 misalnya, disebutkan jika presiden dan wakil presiden menduduki jabatannya selama lima tahun, dan setelah itu dapat dipih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Adapun JK terhitung sudah menjabat wapres selama dua periode. Yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Artinya, JK secara aturan tak boleh lagi maju, kecuali sebagai calon presiden.
Belakangan, muncul usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memuluskan rencana JK bertarung kembali.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya menyebut bahwa saat ini tidak ada wacana untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Bahkan, kata pria yang akrab disapa Zulhas ini menegaskan, saat ini pun tidak ada pihak manapun yang melakukan komunikasi untuk melakukan perubahan dasar konstitusi negara itu.
Namun, dirinya pun tidak menampik saat ini ada amandemen UUD 1945 yang tengah digodok.
"Kita kan udah sepakat hanya satu pasal, tetapi tentang amandemen terbatas tentang haluan negara, sudah titik, tidak ada yang lain," kata Zulhas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/3).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat ini kemungkinan koleganya untuk maju untuk cawapres tidak memungkinkan secara konstitusional.
Sebaliknya, masalah ini pun dinilainya tidak harus diperbesarkan, lantaran JK telah mengatakan tidak bersedia untuk maju kembali.
"Jelas Pak JK tidak bersedia karena UUD tidak mengizinkan," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
