Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2018 | 15.56 WIB

Golkar Akan Kumpulkan Calon Kepala Daerah Pasca OTT KPK

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Subang Imas Aryumningsih terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan. Padahal, Imas akan meju kembali sebagai calon bupati.


OTT yang menimpa Imas itu sekaligus menambah deretan kepala daerah dari Golkar yang bermasalah dengan kasus korupsi. Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli wihandoko juga ditangkap akibat aksi suap-menyuap.


Terkait hal tersebut, Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa dan Kalimantan, Nusron Wahid mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga kader Golkar yang terkena OTT pihak KPK menjelang Pilkada Serentak 2018.


"OTT Subang ini berarti sudah ada tiga kader Partai Golkar yang terkena OTT," kata Nusron di Jakarta, Rabu (14/2). Selain Bupati Subang dan Jombang, sebelumnya, calon Wali Kota Cimahi petahana Atty Suharti Tochija juga ditangkap KPK pada akhir 2016 lalu.


Nusron menambahkan, DPP akan segera mengumpulkan pasangan calon dari Partai Golkar yang maju di Pilkada 2018. Terutama paslon yang merupakan kader murni partai dan petahana.


"Tujuannya, supaya tidak memanfaatkan momentum pilkada sebagai dalih korupsi," ujar Nusron.


Nusron juga mengaskan, Partai Golkar tidak akan mentolelir terhadap tindakan kader yang korupsi. Menurutnya, alasan apa pun terkait korupsi yang dilakukan kader, tidak akan dibenarkan.


"Kita tidak main-main dengan isu Golkar bersih. Kita serius ingin tampil dengan wajah yang bersih demi meraih kepercayaan masyarakat," pungkas Nusron.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore