
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santosa, Deputi Gubernur BI Perry Warijiyo, Sekjen Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni
JawaPos.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar diskusi publik bertajuk 'Prospek Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah Global' di Kantor Pusat DPP PKB, Raden Saleh, Jakarta, Jumat (3/11).
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa diskusi bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap perkembangan, permasalahan, potensi, peluang, tantangan dan hambatan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
"Termasuk mengetahui peranan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia selaku regulator dan stakeholder terkait seperti Majelis Ulama Indonesia dan masyarakat lainnya. Ini dalam rangka mendukung Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global," jelasnya.
Cak Imin menjelaskan, untuk membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus mengurangi kemiskinan dan tingkat pengangguran, maka diperlukan sebuah sistem ekonomi yang inklusif.
Dalam hal ini, kehadiran sistem ekonomi syariah dipandang sebagai sistem yang tepat. "Sistem tersebut berlandaskan nilai-nilai keadilan, kebersamaan dan keseimbangan dalam menggerakkan roda perekonomian," ujarnya.
Ketika industri ekonomi syariah betul-betul didorong, kata dia, kemudian diperkuat dan terus dikembangkan, maka akan dapat menjadi salah satu solusi utama dalam pembiayaan pembangunan di negara Indonesia.
"Baik untuk pembangunan ekonomi umat, infrastruktur, maupun dalam pembiayaan program pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial," beber Cak Imin.
Demi mencapai itu, Cak Imin mendesak penguatan sinergitas kepada otoritas terkait keuangan syariah di Indonesia seperti BI, OJK, dan Dewan Syariah Nasional MUI. Ketiganya diharapkan membuat regulasi yang efesien dan efektif untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah.
Ditambahkannya, jika tak ingin adanya tumpang tindih, maka regulasi ketiga institusi tersebut harus sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Misalnya Bank Indonesia dalam pengembangan keuangan syariah tetap fokus pada kebijakan makroprudensial, begitu juga OJK yang memiliki otoritas pada kebijakan mikroprudensial-nya, dan DSN MUI yang menjaga kesyariahan segala kegiatan transaksi keuangan syariah.
"Pada akhirnya nanti akan mempercepat tingkat literasasi ekonomi syariah di Indonesia tentunya," tegas pria berkaca mata ini.
Dia menambahkan, PKB menyambut baik gebrakan program inklusi keuangan OJK dengan mendorong pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dengan mengikutsertakan tokoh panutan seperti para ulama pengasuh pesantren.
"Sehingga diharapkan mampu memberdayakan serta meningkatkan akses keuangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya," pungkas Cak Imin.
Diskusi juga menghadirkan beberapa tokoh sebagai narasumber, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.
Kemudian Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, dan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics/CORE Hendri Saparini. Bertindak sebagai moderator adalah Kapoksi XI Fraksi PKB DPR Fathan Subchi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
