Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 03.03 WIB

Kasus Meme, Doli Curiga Novanto Sudah Merasa Lebih Hebat dari Jokowi

Ketua DPR Setya Novanto. - Image

Ketua DPR Setya Novanto.

JawaPos.com - Bareskrim Polri menangkap seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial DKA, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto.


Menananggapi hal itu, Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia justru mempertanyakan kesigapan dan gerak cepat polisi dengan langsung mentersangkakan kader PSI tersebut. 


Hal itu, kata Doli, sangat berbading terbalik dengan kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. 


‎"Gerakan yang dilakukan pihak Novanto itu adalah bagian dari upaya menghilangkan citra dan tuduhan soal sakitnya Novanto yang dianggap netizen hanya sebagai pencitraan," tegas Doli saat dihubungi, Kamis (2/11)


Doli juga menilai, langkahnya melaporkan para pengunggah meme di media sosial itu, bisa jadi karena kondisi Setya Novanto yang sudah merasa lebih hebat dari Presiden Jokowi saat ini karena dia merasa lebih bisa mengatur semuanya melebihi apa yang dilakukan Presiden. 


"Namun sayangnya pihak istana seakan berdiam seperti tidak ada apa-apa. Bahkan terkesan membiarkan saja situasi yang sesungguhnya mengganggu wibawa Jokowi sebagai Kepala Negara dan Indonesia sebagai negara hukum," katanya.


Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dituding telah menyebarkan meme Setya Novanto.


Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar sejumlah pemilik akun media sosial tersebut. Terlebih lagi, pihaknya sudah menetapkan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.


Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook. 


Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.


Berikut 15 akun Twitter yang dilaporkan Setya Novanto:


1. https://twitter.com/YKW1AM


2. https://twitter.com/antox_bondre


3. https://twitter.com/bimasatr061


4. https://twitter.com/iqbalembal

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore