
Photo
JawaPos.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) telah memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya, Fadli Zon karena sowan ke bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Bahkan menurut Ketua MKD Surahman Hidayat, tanpa pengaduan pun dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan DPR itu harus diproses.
"Walaupun tanpa aduan,MKD ambil sikap akan diproses," ujar Surahman usai menerima sejumlah anggota DPR yang melaporkan Setya dan Fadli ke MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
MKD menilai pemberitaan tentang pertemuan Setya bersama Fadli dengan Donald cukup masif. Laporan yang masuk ke MKD pun semakin melengkapi adanya dugaan pelanggaran etika oleh kedua pimpinan DPR itu.
Surahman menambahkan, MKD tentu akan mempelajari sejumlah bukti tentang dugaan pelanggaran kode etik itu. Selain itu, MKD juga mengatakan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.
Soal aturan yang dilanggar Setya dan Fadli, kata Surahman, memang belum bisa ditentukan. Namun, kata dia, kasus itu paling cepat bisa dituntaskan MKD dalam seminggu.
"Kami akan proses seuai tata beracara dan peraturan yang ada secara efektif dan proporsional," tutur dia.
Politikus PKS itu bahkan menjamin pengaduan soal Setya dan Fadli tak akan menguap tanpa kejelasan. Hanya saja, Surahman menganggap Setya maupun Fadli belum perlu nonaktif dari posisi mereka sebagai pimpinan DPR. "Tidak perlu," tandasnya.(dna/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
