Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2015 | 11.43 WIB

MKD Segera Garap Setya Novanto dan Fadli Zon

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) telah memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya, Fadli Zon karena sowan ke bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Bahkan menurut Ketua MKD Surahman Hidayat, tanpa pengaduan pun dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan DPR itu harus diproses.





"Walaupun tanpa aduan,MKD ambil sikap akan diproses," ujar Surahman usai menerima sejumlah anggota DPR yang melaporkan Setya dan Fadli ke MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).



MKD menilai pemberitaan tentang pertemuan Setya bersama Fadli dengan Donald cukup masif. Laporan yang masuk ke MKD pun semakin melengkapi adanya dugaan pelanggaran etika oleh kedua pimpinan DPR itu.



Surahman menambahkan, MKD tentu akan mempelajari sejumlah bukti tentang dugaan pelanggaran kode etik itu. Selain itu, MKD juga mengatakan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.



Soal aturan yang dilanggar Setya dan Fadli, kata Surahman, memang belum bisa ditentukan. Namun, kata dia, kasus itu paling cepat bisa dituntaskan MKD dalam seminggu.



"Kami akan proses seuai tata beracara dan peraturan yang ada secara efektif dan proporsional‎," tutur dia.



Politikus PKS itu bahkan menjamin pengaduan soal Setya dan Fadli tak akan menguap tanpa kejelasan. Hanya saja, Surahman menganggap Setya maupun Fadli belum perlu nonaktif dari posisi mereka sebagai pimpinan DPR. "Tidak perlu," tandasnya.(dna/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore