
Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang saat ini menjadi terdakwa korupsi e-KTP menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung ikut terima duit haram e-KTP.
JawaPos.com - Kesaksian Setya Novanto (Setnov) dalam sidang korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta langsung menuai polemik di jagat politik dan hukum Indonesia.
Bahkan menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pernyataan Setya Novanto tersebut bisa berpeluang jadi informasi palsu jika tak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya.
Diketahui, Keterangan Setya Novanto yang dimaksud terkait penyebutan dua nama elite politisi PDIP, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung yang disebutnya telah menerima USD 500 ribu dari proyek e-KTP.
"Walaupun info itu bersifat de auditu (katanya orang), tapi sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggung jawabkan sumbernya," ujar Abdul Fickar, Jumat (23/3).
Karena itu Abdul Fickar menyarankan, agar KPK mengejar sumber informasi yang diberikan Setya Novanto. “Harus terus dikejar dari siapa sebenarnya informasi tersebut didapatkan,” tegasnya.
Sebab, lanjut Abdul Fickar, ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik informasi itu dikarang sendiri atau diperoleh dari orang lain.
"Jika betul info itu tidak benar, maka tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," katanya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar menilai, sejauh ini kesaksian Setya Novanto belum bisa menjadi fakta kebenaran. Pasalnya, harus dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap saksi-saksi yang disebut mantan Ketua DPR RI itu. Di antaranya, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Dalam konteks yang disebutkan oleh Setya Novanto bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang disebutkan oleh Novanto yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa adalah suatu fakta kebenaran," jelasnya.
Diketahui, pada persidangan Rabu 14 Maret 2018, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung pernah bersaksi untuk Setya Novanto. Dalam kesaksianya itu, Made Oka sudah membantah memberikan uang kepada dua anggota dewan. Hal tersebut dikatakan Made Oka saat dikonfrontir dengan Novanto.
"Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya akan menyerahkan uang kepada anggota dewan yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?" tanya Setnov.
"Enggak ingat, saya tidak pernah kasih. Tidak ada," ujar Made Oka.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
