
Tingginya gaji Megawati Soekarnoputri dan dewan pengarah lain di BPIP dikecam sejumlah pihak. Kebijakan penggajian tersebut dinilai melukai hati nurani rakyat Indonesia.
JawaPos.com - Para pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tiba-tiba mendapat sorotan lantaran gaji yang terbilang fantastis. Tak tanggung-tanggung, meski BPIP hanya merupakan badan ad hoc, namun para pejabat di dalamnya bisa memperoleh gaji hingga ratusan juta.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pun mengecam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Ia menilai, kebijakan ini memalukan dan menciderai hati rakyat Indonesia.
"Perpres ini sangat memalukan, sangat menciderai hati nurani rakyat Indonesia," tegas Mardani, Selasa (29/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, sebenarnya dia mendukung keberadaan BPIP sebagai upaya penguatan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Namun, kebijakan penggajian yang demikian fantastis justru mengusik kepedulian.
Menurut Mardani, gaji para pejabat BPIP yang kelewat tinggi itu sangat membebani keuangan negara. "Tidak tanggung-taggung, dana yang disiapkan setidaknya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per orang per tahun," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, menggaji pejabat badan ad hoc dengan nilai demikian tinggi sangat tidak bijaksana. Apalagi, kondisi perekonomian Indonesia tengah mengalami masa-masa sulit.
Di antaranya, nilai tukar rupiah lemah, daya beli menurun, pengangguran meningkat, dan utang bertambah banyak. Oleh sebab itu, Mardani berharap anggaran bisa lebih diprioritaskan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
"Di sinilah perlunya pemerintahan yang cakap, peka dan memiliki empati yang kuat akan rakyat," pungkasnya.
Sebagai informasi BPIP dikepalai oleh seorang eksekutif yakni Yudi Latif. Kemudian ada sembilan dewan pengarah, yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri.
Delapan anggota dewan pengarah lainnya yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.
Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/5) lalu. Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres tersebut.
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala BPIP: Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
