Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 19.30 WIB

Elite PKS Geram, Gaji Megawati Cs Bisa Sampai Rp 1,3 Miliar per Tahun

Tingginya gaji Megawati Soekarnoputri dan dewan pengarah lain di BPIP dikecam sejumlah pihak. Kebijakan penggajian tersebut dinilai melukai hati nurani rakyat Indonesia. - Image

Tingginya gaji Megawati Soekarnoputri dan dewan pengarah lain di BPIP dikecam sejumlah pihak. Kebijakan penggajian tersebut dinilai melukai hati nurani rakyat Indonesia.

JawaPos.com - Para pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tiba-tiba mendapat sorotan lantaran gaji yang terbilang fantastis. Tak tanggung-tanggung, meski BPIP hanya merupakan badan ad hoc, namun para pejabat di dalamnya bisa memperoleh gaji hingga ratusan juta.


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pun mengecam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Ia menilai, kebijakan ini memalukan dan menciderai hati rakyat Indonesia.


"Perpres ini sangat memalukan, sangat menciderai hati nurani rakyat Indonesia," tegas Mardani, Selasa (29/5).‎


Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, sebenarnya dia mendukung keberadaan BPIP sebagai upaya penguatan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Namun, kebijakan penggajian yang demikian fantastis justru mengusik kepedulian.


Menurut Mardani, gaji para pejabat BPIP yang kelewat tinggi itu sangat membebani keuangan negara. "Tidak tanggung-taggung, dana yang disiapkan setidaknya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per orang per tahun," katanya.


Lebih lanjut dia mengatakan, menggaji pejabat badan ad hoc dengan nilai demikian tinggi sangat tidak bijaksana. Apalagi, kondisi perekonomian Indonesia tengah mengalami masa-masa sulit.


Di antaranya, nilai tukar rupiah lemah, daya beli menurun, pengangguran meningkat, dan utang bertambah banyak. Oleh sebab itu, Mardani berharap anggaran bisa lebih diprioritaskan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.


"Di sinilah perlunya pemerintahan yang cakap, peka dan memiliki empati yang kuat akan rakyat," pungkasnya.


Sebagai informasi BPIP dikepalai oleh seorang eksekutif yakni Yudi Latif. Kemudian ada sembilan dewan pengarah, yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri.


Delapan anggota dewan pengarah lainnya yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.


Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/5) lalu. Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres tersebut.


Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala BPIP: Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
Deputi BPIP: Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000‎

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore