Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2018 | 05.04 WIB

Sudah Dibatalkan MK, DPR Bahas Kembali Pasal Penghinaan Presiden

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Asrul Sani - Image

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Asrul Sani

JawaPos.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus melakukan pembahasan mengenai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.


Semula, regulasi tersebut memang telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belakangan ini, lembaga legislator rupanya memasukkan kembali pasal tersebut dalam RKUHP.


Menanggapi hal itu, Anggota Panja dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, secara norma dasar dirinya berdalih pasal penghinaan presiden yang tengah digodok ini akan berbeda dengan pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.


Menurutnya, letak perbedaan itu terlihat pada sifat deliknya. Semula, pasal yang dibatalkan oleh MK hanya berupa delik umum, nantinya akan berganti menjadi delik aduan.


Untuk itu, kata Asrul, jika presiden atau wapres merasa namanya tercoreng, maka merekalah yang harus melaporkan kepada penegak hukum. Sehingga pelaporan pun tidak bisa diwakilkan.


"Presiden dan wapres dong (yang melaporkan)," kata Asrul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).


Lebih lanjut, Arsul menegaskan, dirinya pun tidak menyetujui jika nantinya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) malah akan dihilangkan dari RKUHP.


Pasalnya, kata Arsul, hal itu justru nantinya akan bertolak belakang dengan salah satu bab dari RKUHP yang lain. Karena, pasa regulasi lainnya, mengatur pemidanaan terhadap presiden negara lain yang sedang berkunjung di Indonesia.


"Kalau menghina kepala negara lain saja dipidana, masa menghina kepala negaranya sendiri boleh. Itu kan enggak matching yang gitu-gitu," pungkasnya.


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore