Ilustrasi kawasan tepi barat di Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Indonesia menegaskan sikap keras terhadap kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (18/2), Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengecam langkah Israel yang mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai properti negara.
Menurut Sugiono, kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.
Resolusi itu menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan mengancam terwujudnya solusi dua negara.
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” kata Sugiono dalam forum tersebut.
Kebijakan yang dipersoalkan adalah keputusan Israel untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan, terutama Area C di Tepi Barat, sebagai tanah negara. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kontrol penuh Israel berdasarkan pengaturan Perjanjian Oslo.
Langkah ini menuai kritik luas dari komunitas internasional. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka jalan bagi penyitaan tanah milik warga Palestina, khususnya jika mereka tidak mampu membuktikan kepemilikan secara administratif.
Sugiono menegaskan bahwa pendaftaran tanah itu bukan sekadar prosedur teknis. Ia menyebut tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan.
“Dalam hal ini, mereka secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” lanjutnya.
Indonesia menilai kebijakan tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto, yakni penguasaan wilayah tanpa deklarasi resmi. Jika dibiarkan, situasi itu dapat semakin menjauhkan prospek perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Israel dan Palestina.
Pemerintah Indonesia juga menekankan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.
Pernyataan di forum Dewan Keamanan ini diyakini sekaligus menegaskan konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan mendorong penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Namun, di tengah dinamika politik global yang terus berubah, efektivitas tekanan internasional terhadap kebijakan di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
