
Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Mera
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan optimal. Hal ini menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dan menahan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).
Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, tugas dan wewenang kepala daerah secara otomatis dilaksanakan oleh wakil kepala daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Melalui radiogram tersebut, Kemendagri meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas guna menjamin kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Pati hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan, meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Madiun Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa fee proyek dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo juga ditangkap KPK dalam OTT pada kasus yang berbeda. Sudewo diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
