Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons masukan publik. Ia menegaskan, KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi serta memastikan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).
Afif menegaskan, KPU akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia menambahkan, penerbitan aturan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan menyesuaikan dengan regulasi internal KPU.
“Keputusan tersebut dibuat murni untuk penyesuaian pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan apresiasi atas kritik dan partisipasi publik setelah aturan tersebut diterbitkan. Menurutnya, masukan masyarakat penting untuk menjaga integritas dan keterbukaan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait guna memastikan tata kelola data serta dokumen pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lain yang dapat diakses publik.
“Seluruh langkah KPU akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin,” pungkas Afif.
Sebelumnya, KPU RI sempat merilis aturan baru yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik, di antaranya daftar riwayat hidup, profil, ijazah, dan rekam jejak capres-cawapres.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
