Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 21.30 WIB

Komisi VIII DPR Kecam Aksi Pembubaran Ibadah dan Perusakan Rumah Doa GKSI Padang Sarai

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa) - Image

Massa membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi VIII DPR mengecam aksi pembubaran ibadah dan perusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta 9 orang yang sudah diamankan oleh Polda Sumbar dihukum berat.

Menurut Maman tindakan intoleran tersebut telah mencederai nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara. Dia menyatakan bahwa penyerangan dan perusakan rumah doa seperti yang terjadi di Padang Sarai tidak boleh terjadi. 

”Saya mengecam keras aksi perusakan rumah ibadah GKSI di Padang Sarai. Itu adalah tindakan intoleran yang tidak bisa ditoleransi dalam negara Pancasila. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” terang dia kepada awak media di Jakarta pada Selasa (29/7).

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap 9 orang yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut. Maman mendorong proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu. Dia menyampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat harus dihukum berat agar timbul efek jera. 

”Kita harus memberikan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh ragu dalam menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Maman turut menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya insiden serupa. Dia menilai lemahnya deteksi dini dan minimnya pendekatan dialog antarumat beragama menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang berulang.

”Pemda dan aparat tidak boleh pasif. Harus ada langkah-langkah preventif yang konkret agar perusakan rumah ibadah, apapun agamanya, tidak terjadi lagi. Negara harus hadir melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali,” jelasnya

Penyerangan dan pembubaran aktivitas ibadah terjadi di rumah doa milik jemaat GKSI pada Minggu sore (27/7). Sejumlah warga RT 03/RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore