
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo (Foto: tangkapan layar Google Review)
JawaPos.com - Kasus dugaan produk non halal yang menimpa restoran legendaris ayam Goreng Widuran di Solo dinilai bukan hanya sekadar kelalaian. Sebab, penjualan restoran ayam Goreng Widuran telah berlangsung selama puluhan tahun.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyebut kasus itu terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia. Ia menekankan, perlu ada tindaklanjuti dari instansi terkait.
"Kami menilai kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan komunikasi atau kelalaian belaka. Ini merupakan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia, dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait,” kata Mufti Anam kepada wartawan, Selasa (3/6).
Sebab, restoran legendaris Ayam Goreng Widuran baru menginformasikan ke publik melalui akun Instagram setelah 50 tahun beroperasi. Padahal selama puluhan tahun, banyak konsumen dari rumah makan Ayam Widuran yang beragama Islam.
Mufti menyebut, restoran Ayam Goreng Widuran memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap transparansi informasi. Menurutnya, praktik usaha yang tidak jujur merugikan pelaku usaha lain yang patuh pada aturan dan etika dagang.
"Label halal maupun non-halal bukan sekadar simbol. Ini menyangkut keyakinan, etika konsumsi, dan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur tentang apa yang mereka konsumsi," ungkap Mufti.
Mufti juga mengingatkan, Pemerintah tidak boleh hanya bersikap reaktif. Dalam kasus ini, khususnya Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Sistem pengawasan produk konsumsi seharusnya berjalan secara aktif, preventif, dan menyeluruh, jangan seperti sekarang atau yang sering terjadi, bertindak setelah kasus ramai di media sosial," ucap Mufti.
Selain itu, Mufti menekankan pentingnya etika dalam perdagangan, tidak hanya dalam kualitas produk tapi juga dalam keterbukaan informasi.
“Tidak ada yang salah dengan berjualan produk makanan non-halal, selama memang disampaikan dengan jujur dan terbuka sehingga klasifikasi konsumennya pun jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mufti mendesak adanya penjelasan resmi dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk melakukan evaluasi atas mekanisme pengawasan yang telah berjalan.
“Jika diperlukan, revisi regulasi yang masih abu-abu demi memperkuat perlindungan konsumen. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar sensasi sesaat,” pungkasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
