
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (kanan). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - DPR RI tengah membahas RUU KUHAP. Salah satu poin yang tengah direvisi adalah Pasal 31 RUU KUHAP yang mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi oleh kamera pemantau atau CCTV. Langkah ini sebagai upaya mencegah terjadinya intimidasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, langkah ini sebagai upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia warganya. Keberadaan CCTV ini dinilai bisa mencegah tindakan seperti kekerasan oleh apartat.
“Dalam RUU KUHAP, nantinya setiap proses pemeriksaan diwajibkan terdapat CCTV. Dan karena sudah diamanatkan oleh UU, tidak boleh ada lagi kasus CCTV mati," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).
Sahroni menyampaikan, pemerintah tidak ingin ada lagi tindakan kekerasan kepada seseorang yang menjalani pemeriksaan. Adanya CCTV maka bisa menampilkan jalannya proses pemeriksaan berlangsung.
"Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang nggak perlu selama proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini juga berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan. Karena bukti pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.
“Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan. Karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara. Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” pungkas Sahroni.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
