
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Perubahan besar-besaran bakal terjadi pada dunia ketenagakerjaan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengubah 22 norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Perubahan itu tertuang dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berangkat dari gugatan yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja. Mereka mempersoalkan aturan yang merugikan pada sejumlah isu. Yakni, isu tenaga kerja asing, outsourcing, karyawan kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), upah murah, kemudahan PHK, perhitungan pesangon, hingga aturan jam kerja.
Dalam putusannya, MK mengabulkan mayoritas gugatan. Tak hanya itu, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, berdasar pencermatan MK, ada banyak norma pada level peraturan pemerintah (PP) yang dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat banyak materi yang seharusnya ada di UU, tapi hanya diatur PP.
MK juga melihat adanya potensi perimpitan norma yang diatur dalam UU Ciptaker dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan sendiri juga mengalami banyak perubahan melalui judicial review. Jika diteruskan, MK khawatir tata kelola dan hukum ketenagakerjaan terjebak pada ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
’’Menurut Mahkamah, pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,’’ ujarnya. Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ketidaksinkronan materi UU Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
MK memberi waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru. ’’Sekaligus menampung substansi sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan,’’ tuturnya.
Sementara itu, 22 norma yang diubah dianggap MK bertentangan dengan UUD 1945. Norma tentang tenaga kerja asing (TKA), misalnya, dianggap tidak berkepastian hukum. Dalam Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 disebutkan, perusahaan dapat menggunakan TKA untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai.
Namun, norma itu tidak memberikan penjelasan mengenai tiga kriteria tersebut dan menyerahkan pengaturan pada PP. MK menilai, jika kriteria tidak diatur di UU, berpotensi diselewengkan di level bawah. ’’Peraturan yang lebih rendah berpotensi melanggar pembatasan terhadap TKA tersebut sehingga memungkinkan suatu perusahaan menyerap TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus,’’ ujarnya.
MK menegaskan, penggunaan TKA merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, perlu ditekankan bahwa penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur. ’’Serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia,’’ tuturnya.
Kemudian, pada isu PKWT, MK membatasi masa kontrak paling lama lima tahun. Jangan sampai pekerja terus-menerus dikontrak tanpa kepastian. MK juga meminta PKWT diatur di level UU dengan memperhatikan aspek kesejahteraan buruh.
Pada isu outsourcing, MK mewajibkan ketentuan itu diatur dalam UU. Dengan begitu, para pihak terkait memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat diisi tenaga outsourcing. Tujuannya, pekerja bisa fokus bekerja pada pekerjaan yang sesuai perjanjian dan aturan. ’’Kejelasan ini akan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pekerja/buruh mengenai status kerja dan hak-hak dasarnya,’’ kata dia.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyambut antusias putusan MK yang mengubah 22 norma dan membekukan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker. Baginya, putusan itu bukan hanya kemenangan pekerja, melainkan juga rakyat kecil. ’’Keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim Mahkamah Konstitusi,’’ ujarnya.
Menurut dia, UU Cipta Kerja selama ini telah memberangus kesejahteraan rakyat dan berpihak kepada pengusaha. Said berharap, Presiden Prabowo dan DPR mau menghormati putusan MK dengan melaksanakannya. Dia yakin waktu dua tahun cukup untuk membentuk ulang UU Ketenagakerjaan yang baik. (far/mia/c6/oni)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
