Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Agustus 2024 | 21.13 WIB

Daftar Cagub di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung Tidak Mundur dari Jabatan Sekretaris Kabinet  

Pramono Anung dan Rano Karno mendaftar sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur di KPUD, Jakarta,  Rabu (28/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pramono Anung dan Rano Karno mendaftar sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur di KPUD, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung sudah resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat gubernur di Pilkada Jakarta 2024 bersama Rano Karno.

Untuk saat ini, Pramono belum akan mengundurkan dari jabatannya sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia merasa mampu profesional dalam menjalankan dua tugas itu. "Karena ini penetapan (Cagub-Cawagub) baru kemudian tanggal 22 September, saya akan bekerja seperti biasa," ujarnya di KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8).

"Saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor. Dan saya akan tetap bekerja secara professional, karena itulah yang menjadi kekuatan saya pribadi," sambung Pramono. 

Meski begitu, dia memastikan bahwa bila nantinya diperlukan, dia akan mengundurkan diri dari posisi pembantu Presiden. Menurut dia hal itu mudah saja dilakukan. 

"Kalau saatnya diperlukan untuk mundur, bagi saya ringan-ringan saja, mundur-mundur saja, bukan hal yang terlalu serius," tuturnya.

"Tetapi yang tidak kalah pentingnya, saya tetap ingin memberikan konstribusi. Selama saya masih diberikan kesempatan untuk bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi pemerintah, bagi Presiden, bagi Wakil Presiden," tandas Pramono. 

Dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada ketentuan bahwa Menteri atau pejabat setingkat Menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah.

Yang wajib mengundurkan diri adalah kepala dan wakil kepala daerah lain, penjabat kepala daerah, anggota DPR dan DPRD, TNI, Polri, ASN, kepala desa, serta pejabat BUMN atau BUMD.

Sebelumnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 lewat PDIP.  

Pencalonan itu seiring dengan putusan Mahkamah Kontitusi yang mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada 2024 oleh partai politik. Dari semula 25 persen suara sah pileg 2024 menjadi 6,5–10 persen.

Khusus di Jakarta, ambang batasnya adalah 7,5 persen. Sehingga PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri, karena memperoleh 14,15 persen dari total suara sah Pileg 2024 di level DPRD DKI Jakarta.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore