Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17.10 WIB

Kader dan Simpatisan Gerindra Siap Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

RESMI DIUSUNG: Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

RESMI DIUSUNG: Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Bak roda mobil yang tengah melaju kencang, dinamika politik terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) bergulir cepat. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah dari hari ke hari menghasilkan rentetan kejutan.

Sehari setelah DPR memastikan membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada berkat desakan luas publik, yang menyebabkan jalan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, tertutup, Partai Gerindra memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Mereka diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada Serentak 2024.

Padahal, sebelumnya Kaesang-lah yang ramai digadang bakal mendampingi Luthfi. Kaesang bahkan telah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.

Surat itu diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan badan hukum. Pengadilan mengeluarkan surat-surat tersebut pada Selasa (20/8), berbarengan dengan dibacakannya putusan MK.

”Jadi, hari ini (kemarin, Red) Partai Gerindra secara resmi telah memutuskan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan cagub dan Wagub Jateng,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono setelah menghadiri rapat di DPP Partai Gerindra di Ragunan, Jakarta, kemarin.

Sudaryono mengatakan, partainya juga telah memberikan surat dukungan B1-KWK atau surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada Ahmad Luthfi untuk dibawa ke KPU sebagai persyaratan pendaftaran. ”Tadi sekaligus juga kami serahkan ke Pak Luthfi surat B1-KWK untuk nanti dibawa ke KPU,” ujarnya.

Dengan demikian, ditegaskan Sudaryono, kader Gerindra dan seluruh simpatisan atau relawan harus langsung bergerak dalam rangka memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam pilgub Jateng mendatang.

Luthfi merupakan mantan Kapolda Jateng, sedangkan Taj Yasin adalah wakil gubernur Jateng di era kedua kepemimpinan Ganjar Pranowo. (fth/ton/tyo/elo/wan/c9/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore