Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 19.04 WIB

Rapat Baleg Diklaim Tak akan Anulir Putusan MK soal Threshold Pilkada, Fraksi PAN: Kita Tunggu Saja

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. - Image

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto.

 
JawaPos.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, membantah rapat Baleg hari ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan atau threshold pada Pilkada 2024. Ia mengklaim, rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.
 
"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
 
Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, pada dasarnya DPR menghormati putusan MK tersebut. Namun, Yandri belum mengetahui apakah Baleg akan menambah sejumlah pasal dalam RUU Pilkada.
 
"Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja, tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ucap Wakil Ketua Umum PAN ini.
 
Ia pun mengamini, secara hukum putusan MK itu dapat langsung berlaku. Namun, DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
 
"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.
 
Sebagai diketahui, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore