
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id)
JawaPos.com - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersepakat soal calon legislatif (caleg) terpilih yang memilih maju di Pilkada Serentak 2024. Yakninya, caleg terpilih wajib mundur jika ikut dalam kontestasi pilkada.
"Caleg terpilih 2024 yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib membuat surat pengunduran diri saat ditetapkan menjadi paslon di pilkada," ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Kamis (16/5).
Guspardi mengatakan, ketentuan wajib mengundurkan diri itu menjadi kesepakatan yang disetujui oleh Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Rabu (15/5). Penyelenggara pemilu itu meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan pemerintah.
Politikus PAN itu menegaskan, setiap caleg yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan surat pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari semenjak penetapan pasangan calon. Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Lantas, posisi caleg terpilih yang mengundurkan diri itu akan digantikan oleh diberikan kepada caleg lain dari partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Legislator yang mengawali karir dari DPRD Sumbar itu berharap dengan disetujuinya aturan tentang pengundururan caleg terpilih yang maju di pilkada dapat menyudahi berbagai pandangan multitafsir yang berkembang selama ini.
"Intinya caleg terpilih 2024 wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR itu.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon. Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
