Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 April 2024 | 15.48 WIB

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Hari Ini Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan 8 Ahli dan 6 Saksi

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). - Image

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).


JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, pihak terkait yakni tim pembela Prabowo-Gibran akan menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang Sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Tim Hukum Ganjar-Mahfud),” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Yusril meyakini saksi dan ahli yang dihadirkan untuk menguatkan posisinya majelis Hakim Konstitusi. Sebab, saksi dan ahli yang dihadirkan akan membawa bukti untuk mematahkan dalil para pemohon.

“Dan dari berbagai perkembangan yang terjadi sekarang semakin menguatkan Keyakinan kami bahwa kami sebenarnya berada pada posisi yang kuat dari segi argumentasi hukum maupun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan ini,” tegas Yusril.

Sebagaimana diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sudah berjalan lima hari. Sidang digelar sejak 27 Maret 2024 yang beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret 2024 mendengar jawaban termohon, yakni KPU RI dan Bawaslu RI dan pihak terkait kubu pasangan calon 02.

Kemudian, pada hari ketiga, 1 April 2024 mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April 2024 mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Hari kelima, 3 April 2024 mendengar saksi dan ahli pemohon yaitu KPU RI dan Bawaslu RI.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore