Anggota DPR RI yang juga Waketum PTKI, Darmadi Durianto (tengah) ketika memberikan keterangan pers di Jakarta.
JawaPos.com-Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.
Pasalnya, kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) itu, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo.
"Karena banyak keluhan bahwa Pertek yang seharusnya terbit dalam waktu 5 hari kerja menurut peraturan tersebut tapi pada praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha," ungkap Anggota Baleg DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (19/03/2024).
Padahal, lanjut dia, jika saja Pemerintah melihat apa yang sudah dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo, harusnya pemerintah peka terkait keluhan yang dialami mereka (keluhkan terkait mekanisme penerbitan Pertek).
"Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri. Kontribusi mereka signifikan, harusnya pemerintah jangan mempersulit mereka yang sudah berinvestasi," tandas Politikus PDIP itu.
Darmadi mencontohkan ada beberapa perusahaan yang tergabung di Perprindo turut berkontribusi terhadap bangsa dan negara ini. "Contohnya, PT Daikin Industries Indonesia yang telah melakukan investasi pabrik Air conditioner dengan investasi 3.3 triliun Rupiah dan diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2500 tenaga kerja yang pembangunannya dimulai di tahun 2022 dan diharapkan akan selesai di akhir tahun 2024," bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, SHARP juga telah membangun pabrik air conditioner di tahun 2022 dengan nilai investasi sebesar Rp582 Miliar dan mulai beroperasi di akhir tahun 2023.
"Dan AQUA HAIER yang sudah mempunyai pabrik Air Conditioner di Cikarang dan juga anggota lainnya yang sudah memindahkan proses produksi ACnya dengan bekerjasama dengan pabrik lokal misalkan MIDEA, BESTLIFE, Hisense, GREE," ungkap dia.
Ironisnya, kebijakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri ini juga justru bisa berdampak pada produk impor yang masih dibutuhkan oleh pasar Indonesia. "Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat pada umumnya karena penerapan di lapangan yang carut marut," tegasnya.
Darmadi berharap agar pemerintah dapat bijak memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menerbitkan Pertek sesuai peraturan.
"Yaitu dalam waktu 5 hari kerja dan jangan menjadikan peraturan ini sebagai alat justifikasi untuk menutup semua proses impor karena Indonesia adalah bagian dari masyarakat global dan Asia khususnya dan sudah menandatangani Perjanjian ASEAN-CHINA Free Trade Agreement pada November 2014 di mana negara ASEAN dan China sudah sepakat untuk menguatkan ekonomi di kawasan ASEAN dan tidak melakukan hambatan dalam impor expor dalam kawasan," papar dia.
Darmadi juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021 pemerintah Thailand pernah mengajukan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas diterapkannya Permendag nomor 68 tahun 2020 yang pada praktiknya membuat pelaku usaha Air Conditioner tidak dapat melakukan impor hampir 3 bulan tanpa adanya kepastian hukum.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
