Warga Kelurahan Gayam kompak mangkir dari musyawarah ganti rugi tanah/ sumber: Radar Kediri/Ayu Isma
JawaPos.com - Proses pembebasan lahan terus dilakukan jelang realisasi fisik tol Kediri - Tulungagung. Sejumlah lahan yang terdampak akibat pembangunan proyek tol Kediri - Tulungagung, diantaranya adalah sejumlah bidang tanah di Kelurahan Gayam, Mojoroto, Kediri.
Dari total 121 bidang yang terdampak di Kelurahan Gayam, 38 diantaranya sudah memasuki tahap musyawarah ganti rugi. Namun, dari 38 bidang tersebut, 11 pemilik bidang tanah diantaranya masih belum memberikan persetujuan nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan tim pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung.
Bahkan, pada musyawarah ganti rugi kedua, kesebelas warga Gayam tersebut kompak mangkir dari undangan. Panitia pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung pun harus pulang dengan tangan hampa karena tak dihadiri satupun warga.
Musyawarah yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB pun harus molor hingga pukul 11.00 WIB dan tak dihadiri satupun undangan.
Meski demikian, tim pengadaan tanah dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tampak hadir di lokasi.
Musyawarah pun tetap dibuka dan sejurus kemudian musyawarah ditutup. Para peserta musyawarah pun tampak membubarkan diri dan meninggalkan Balai Kelurahan Gayam.
Sementara diketahui, kesebelas warga tersebut memang sudah sejak awal bertekad untuk tidak menghadiri musyawarah kedua jika nilai tanah yang ditawarkan tak berubah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan, jika panitia akan mengundang warga sebanyak tiga kali dalam musyawarah sesuai dengan prosedur.
“Karena melaksanakan ketentuan undang-undang, proyek ini harus tetap berjalan. Maka atas pihak-pihak yang belum setuju, harus diundang lagi sampai nanti musyawarah ketiga. Hari ini musyawarah kedua, ternyata warga tidak berkenan hadir,” ucapnya dikutip dari radar Kediri.
Lebih lanjut, Nanda pun mengaku jika pihaknya sudah berusaha mengundang warga secara patut, namun nyatanya tidak ada seorangpun warga yang bersedia datang.
“Secara ketentuan jika sudah diundang musyawarah sampai ketiga tidak hadir, tapi sudah diundang secara patut, maka bisa dititipkan di pengadilan untuk uang ganti kerugiannya. Kami sekarang dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut,” tutur Nanda.
Sementara terkait musyawarah ketiga, Nanda menyebut akan ditetapkan pada 14 hari ke depan. Nanda juga mengatakan, jika ketidakhadiran warga termasuk dalam bentuk penolakan atas nilai ganti rugi tanah.
“Pada saat audiensi salah satu tuntutannya kan menolak dilaksanakan musyawarah kedua dan ketiga. Karena kami tetap harus melaksanakan ketentuan undang-undang, jadi kami tetap melaksanakan ini,” ucapnya.
Sementara berdasar keterangan salah satu warga yang mangkir dalam rapat tersebut, Nur Kholis mengatakan, ketidakhadirannya disebabkan karena dalam perkembangannya, nilai tanah tak sesuai dengan tuntutan warga.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
