Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juli 2018 | 00.54 WIB

Aturan Eks Koruptor Haram Nyaleg Diberlakukan, Yasonna Masih Tak Rela

Menkumham Yasonna Laoly mengaku akan mempelajari PKPU nomor 20 tahun 2018. - Image

Menkumham Yasonna Laoly mengaku akan mempelajari PKPU nomor 20 tahun 2018.


JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi itu sekaligus melarang para mantan narapidana korupsi nyaleg di pemilah legislatif (Pileg) 2019 mendatang.


Menanggapi perihal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly oyang sejak awal tak setuju mengaku masih akan mempelajari perihal Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2018 tersebut.


"Aku belum liat. Jadi mau dilihat dulu, dipelajari dulu. Kita lihat dulu, enggak langsung (bisa disetujui)," ungkap Yasonna usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).


Namun menurut Yasonna, PKPU belum bisa berlaku jika tidak diundangkan. Ketentuan itu diatur dalam pasal Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal itu disebutkan, adanya peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal yang sudah diundangkan.


"Enggak berlaku. Kalau dengan UU enggak bisa ya. Tapi kita lihat dulu. Saya belum lihat ya," jelasnya. 


Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.


Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif 2019. Hal itu disampaikan KPU melalui situs resmi KPU, Sabtu (30/6/2018) kemarin


Aturan itu akan diterapkan menjelang pendaftaran kandidat caleg pada 4 hingga 17 Juli nanti meski belum dijadikan undang-undang oleh pemerintah. 


Tak hanya soal larangan ekspor napi korupsi, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore