
Menkumham Yasonna Laoly mengaku akan mempelajari PKPU nomor 20 tahun 2018.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi itu sekaligus melarang para mantan narapidana korupsi nyaleg di pemilah legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Menanggapi perihal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly oyang sejak awal tak setuju mengaku masih akan mempelajari perihal Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2018 tersebut.
"Aku belum liat. Jadi mau dilihat dulu, dipelajari dulu. Kita lihat dulu, enggak langsung (bisa disetujui)," ungkap Yasonna usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Namun menurut Yasonna, PKPU belum bisa berlaku jika tidak diundangkan. Ketentuan itu diatur dalam pasal Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal itu disebutkan, adanya peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal yang sudah diundangkan.
"Enggak berlaku. Kalau dengan UU enggak bisa ya. Tapi kita lihat dulu. Saya belum lihat ya," jelasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif 2019. Hal itu disampaikan KPU melalui situs resmi KPU, Sabtu (30/6/2018) kemarin
Aturan itu akan diterapkan menjelang pendaftaran kandidat caleg pada 4 hingga 17 Juli nanti meski belum dijadikan undang-undang oleh pemerintah.
Tak hanya soal larangan ekspor napi korupsi, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
