Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Desember 2022 | 15.53 WIB

Pasal Zina di KUHP Baru Bentuk Penjaminan Kepastian Hukum

Pengguna jalan melintas di depan karya foto yang dipamerkan dalam pameran foto cerita Hari Hak Asasi Manusia 2022 di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). Pameran foto cerita yang digelar oleh Komnas HAM dan UNESCO berkolaborasi dengan Pewa - Image

Pengguna jalan melintas di depan karya foto yang dipamerkan dalam pameran foto cerita Hari Hak Asasi Manusia 2022 di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). Pameran foto cerita yang digelar oleh Komnas HAM dan UNESCO berkolaborasi dengan Pewa

JawaPos.com - Indonesia baru saja memiliki UU KUHP baru. Kehadiran UU yang masih menjalani tahapan sosialisasi itu merupakan kodifikasi hukum pidana sendiri bagi bangsa.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, maka Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia saat ini. Oleh karena itu, publik perlu memberikan kritik terhadap KUHP tersebut.

Lebih jauh Ade Irfan Pulungan mengatakan, terkait pasal perzinahan sejatinya dimaknai sebagai bentuk upaya penjaminan dari negara untuk memberikan kepastian penegakan hukum pidana dari delik aduan.

“Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif. Di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pasal itu justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat,” kata Irfan kepada wartawan, Rabu (14/12).

Pasal 412 ayat 1 KUHP baru menyatakan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pemerintah menegaskan bahwasannya, narasi yang berkembang saat ini dipenuhi dengan mispersepsi.

Irfan mengimbau pengkritik KUHP melakukan kritik pada porsinya. “KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, dengan disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 yang lalu, upaya panjang pembaharuan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda berakhir setelah 59 tahun dibahas di DPR.

“KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia, karena semangatnya jauh berbeda. Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” pungkas Irfan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore