Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 November 2022 | 23.58 WIB

Hotman: Teddy Minahasa Minta AKBP Dody Batalkan Rencana Penyergapan

Hotman Paris usai mendampingi Pemeriksaan Teddy Minahasa di Dirnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Hotman Paris mengungkap kalau barang bukti sabu yang selama ini dipermasalahkan tidak utuh ketika berada di tangan tersangka eks Kapolre - Image

Hotman Paris usai mendampingi Pemeriksaan Teddy Minahasa di Dirnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Hotman Paris mengungkap kalau barang bukti sabu yang selama ini dipermasalahkan tidak utuh ketika berada di tangan tersangka eks Kapolre

JawaPos.com - Irjen Pol Teddy Minahasa membantah terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Teddy menyebut telah memerintahkan kepada AKBP Dody Prawiranegara agar membatalkan upaya penjebakan kepada Anita alias Linda, dan mengembalikan seluruh barang bukti.

"Teddy Minahasa sudah memerintahkan setop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Sumatera barat, itu tanggal 24 September itu ada di chatnya terhadap si Dody," kata Pengacara Teddy, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Hotman mengatakan, ada 5 kilogram sabu yang disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti persidangan. Menurutnya, Teddy juga berselisih paham terkait jumlah narkoba hasil tangkapan.

Pada saat penimbangan ditemukan angka 41,4 kilogram, namun yang tersisa hanya 39,5 kilogram. Ada selisih sekitar Rp 1,9 kilogram yang diduga oleh Hotman dicuri seseorang.

"Makanya Teddy Minahasa mengatakan jangan2 itu yang sebagian beredar tanpa sepengetahuan saya, karena memang dari awal barang itu sudah menghilang," jelas Hotman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore