
Hotman Paris usai mendampingi Pemeriksaan Teddy Minahasa di Dirnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Hotman Paris mengungkap kalau barang bukti sabu yang selama ini dipermasalahkan tidak utuh ketika berada di tangan tersangka eks Kapolre
JawaPos.com - Irjen Pol Teddy Minahasa membantah terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Teddy menyebut telah memerintahkan kepada AKBP Dody Prawiranegara agar membatalkan upaya penjebakan kepada Anita alias Linda, dan mengembalikan seluruh barang bukti.
"Teddy Minahasa sudah memerintahkan setop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Sumatera barat, itu tanggal 24 September itu ada di chatnya terhadap si Dody," kata Pengacara Teddy, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Hotman mengatakan, ada 5 kilogram sabu yang disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti persidangan. Menurutnya, Teddy juga berselisih paham terkait jumlah narkoba hasil tangkapan.
Pada saat penimbangan ditemukan angka 41,4 kilogram, namun yang tersisa hanya 39,5 kilogram. Ada selisih sekitar Rp 1,9 kilogram yang diduga oleh Hotman dicuri seseorang.
"Makanya Teddy Minahasa mengatakan jangan2 itu yang sebagian beredar tanpa sepengetahuan saya, karena memang dari awal barang itu sudah menghilang," jelas Hotman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
