Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Februari 2024 | 04.17 WIB

Jaringan Gusdurian Temukan 105 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Koordinator Jaringan Gusdirian Alissa Wahid

 
 
JawaPos.com - Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyatakan, pihaknya menemukan 105 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye, sampai 8 Februari 2024. Menurut Alissa, 58 di antara dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.
 
 
"Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu. Jaringan 
Gusdurian bertekad untuk turut mengoreksi hal ini, dan mengawal proses politik elektoral agar sejalan dengan nilai perjuangan Gus Dur yang meletakkan kemanusiaan di atas kepentingan politik," kata Alissa dalam keterangannya, Jumat (9/2).
 
Alissa menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum 
dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas 
pejabat dan aparat negara, penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis 
politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang 
merendahkan martabat. Ia menekankan, penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak lagi 
terjadi.
 
"Kami menuntut para penyelenggara negara dari pusat hingga daerah, khususnya 
Presiden sebagai kepala negara, para penegak hukum, TNI-POLRI, dan kejaksaan, 
untuk tetap menjaga integritas, kejujuran, dan sikap netral agar proses politik pemilu 
dapat berlangsung dengan demokratis, jujur, adil, dan bermartabat," tegas Alissa.
 
Ia menyebut, penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu merupakan penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan 
setelah pemilu. Ia pun mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih sesuai dengan hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, maupun iming-iming berupa materi.
 
 
"Kami meminta para penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas, keadilan, dan 
profesionalisme selama penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran etika sebagaimana 
telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang karena 
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika hanya akan merusak integritas," tegas dia. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore