
Photo
JawaPos.com - Pendiri LSI Denny JA meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbakan kembali RUU KUHP. Terutama di beberapa pasal tertentu yang menurtnya bisa dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain- lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex (Perzinahan, Kumpul Kebo, pasal 415, 416),” ujar DennyJA, Senin (11/7 ).
Menurut Denny, hal itu penting sebelum RUU KUHP ini terlanjur disahkan menjadi UU. Pasal tersebut bisa menjadi sorotan negatif dunia internasional.
"Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup," paparnya.
Denny juga menegaskan, tentu saja tindakan itu berdosa menurut banyak agama. Persepsi ini harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal.
"Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen," ujarnya.
Namun, lanjutnya, negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak sholat, dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja. Bahkan, bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh?
"Sedangkan dari perspektif Right to Sexuality, itu adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal," ujarnya.
“Seharusnya para pembuat undang- undang itu menyadari. Bahwa kini kita hidup di era global yang menghargai Right to Privacy. Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan,” jelasnya.
Ia juga meminta, Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya Right to Sexuality, yang percaya consensual sex between adults.
Denny juga mengutip data. Sebuah riset menunjukkan data 33 persen remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual.
"Kalau di RUU KUHP ini dimasukkan kepada delik aduan, sebanyak 33 persen remaja Indonesia potensial bisa dipenjara. Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak," teghasnya.
Denny juga mengutip ucapan seorang pengacara. Bahwa anggota DPR yang mengesahkan RUU ini akan terkena senjata makan tuan. Praktek consensual sex between adults di luar penikahan juga dianggap hal yang umum terjadi di kalangan politisi dan pengacara.
"Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan," tuturnya.
Saran Denny JA, semoga Presiden Jokowi dan pimpinan partai besar di DPR mengkaji kembali RUU KUHP pasal soal consensual sex itu. Karena jika tidak, mereka akan dicatat abadi dalam sejarah dengan titik hitam karena di era kekuasaannya telah meloloskan pasal RUU yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
