
Peserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam ra
JawaPos.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
"Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (7/7).
Doli mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.
Hal itu agar bisa menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," katanya.
Menurutntya, Komisi II DPR meminta KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, melainkan juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana di ayat (1) disebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota".
Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya, kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rancangan PKPU tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143.
Pasal 142 dalam Rancangan PKPU tersebut menyebutkan "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calin peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu"' sedangkan di Pasal 143 berbunyi "KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu".
Hasyim menjelaskan, rancangan PKPU tersebut juga mengatur soal Sipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
