Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2024 | 01.36 WIB

Komisi Informasi Pusat Sebut UU KIP Atur Pengecualian Keterbukaan Informasi Soal Pertahanan

Capres nomor urut satu Anies Baswedan, capres nomor urut dua Prabowo Subianto dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). - Image

Capres nomor urut satu Anies Baswedan, capres nomor urut dua Prabowo Subianto dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).

JawaPos.com - Dalam debat ketiga Capres bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, Minggu malam (7/1), terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia. 

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha menyebutkan bahwa di Undang-Undang (UU) Keterbukan Informasi Publik terdapat ketentuan informasi yang bersifat rahasia. 

Dalam keterangannyai, Arya menyatakan bahwa hanya akan menyebutkan teks muatan yang ada di UU. Jadi, terlepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara Capres dalam debat tersebut.

"Jadi, saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silakan nanti masing-masing Calon Presiden dan pakar keterbukaan Informasi Publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat," ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Senin (8/1).

Arya, yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura itu, menyebutkan lebih detail bahwa UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara yang masuk informasi yang dikecualikan.

"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di Undang-Undang 14/2008 yaitu kepentingan negara (Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," terangnya.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan, UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat. Dia mempersilakan para Capres dan tim menjadikan UU tersebut acuan, sehingga hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Undang-Undang ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi. Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," terang Arya.

Peraih gelar doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki ini menyebutkan, bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, ada di Bab V tentang Informasi yang dikecualikan pada pasal 17 huruf C. Pasal tersebut berbunyi:

Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilakan para Capres bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka, maupun yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan.

Masing-masing Capres dapat mengacu pada aturan ini, yang dalam istilah UU 14/2008 yaitu dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'. "Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personil timnya yang menekuni tema Undang-Undang dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," tutupnya.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore