Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 November 2021 | 17.36 WIB

Muncul Desakan Pembubaran, Legislator PKS Minta Pemerintah Perkuat MUI

Ilustrasi: MUI - Image

Ilustrasi: MUI

JawaPos.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah menelusuri siapa penyebar isu meresahkan terkait pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI.).

Hal ini dikatakan Syahrul setelah di media sosial ramai yang meminta MUI dibubarkan setelah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah (ZN) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror, karena diduga melakukan tindak pidana terorisme.

"MUI itu harusnya diperkuat oleh pemerintah. Ulamanya diberi ruang untuk berkontribusi mengatasi persoalan bangsa. Masyarakat Indonesia masih ikut kata-kata ulama. Kita yakin itu," ujar Syahrul kepada wartawan, Senin (22/11).

Karena itu, Syahrul meminta pemerintah berhati-hati menanggapi pembubaran MUI ini. Pasalnya penangkapan beberapa ulama dan pembubaran MUI menjadi isu sensitif dalam kehidupan beragama dan bernegara.

"Penangkapan beberapa ulama akhir-akhir ini merisaukan kita. Kemudian ditambah lagi ada narasi yang berkembang agar MUI juga dibubarkan. Kita tidak tahu narasi seperti apa dan ending bagaimana yang diharapkan oleh oknum yang menghembuskannya. Menurut kita ini berlebihan," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan MUI adalah wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim. Di lembaga tersebut fungsinya membangun kehidupan lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Mahfud menuturkan, peran MUI sangat dibutuhkan oleh pemerintah meskipun bukan lembaga negara. Misalnya ada UU tentang perbankan syariah, dan UU jaminan produk halal yang memerlukan peran MUI. Sehingga tidak bisa dibubarkan begitu saja.

"Meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja," tegasnya.

Karena itu Mahfud meminta publik untuk berpikir secara proposional, jika ada oknum teroris maka yang ditindak bukan pembubaran MUI. Melainkan yang ditindak adalah oknum teroris tersebut.

"Oleh sebab itu mari proporsional saja. MUI lembaga yang terbuka kalau ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai hukum," pungkasnya.

Diketahui, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO).

Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore