
antara
JawaPos.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait 56 pegawai nonaktif KPK yang bakal ditarik menjadi ASN Polri.
"Ya kan ada permohonan dari Pak kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab tentu melalui surat Mensesneg. Gitus aja, ada permohonan kan kami jawab," ujar Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/9).
Partikno menuturkan, surat permohonan Kapolri Sigit tersebut juga telah dijawab oleh Presiden Jokowi lewat dirinya. Intinya Polri harus berkoordinasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat," katanya.
Selain itu, Pratikno juga membenarkan bahwa pada Senin (27/9) lalu Kapolri Sigit telah bertemu dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, untuk membahas perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri tersebut.
"Tidak dengan Pak Presiden. Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB di situ ada saya ada Kepala BKN juga. Jadi membahas itu," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 27 September 2021 lalu. Sigit memohon kepada Jokowi agar 56 pegawai tak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.
Sigit mengatakan surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya kepala negara ini merestui usulan dirinya. Surat balasan itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Oleh sebab itu, Sigit mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.
Adapun, 56 orang pegawai nonantif KPK akan resmi dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021 ini.
Para pegawai nonaktif KPK itu sudah memperjuangkan hak mereka ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu menyatakan ada permasalahan dalam proses peralihan kepegawaian KPK lewat TWK ini.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
