Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 September 2021 | 23.38 WIB

Soal 56 Pegawai KPK, Kapolri Sudah Ketemu dengan Menpan RB dan BKN

antara - Image

antara

JawaPos.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait 56 pegawai nonaktif KPK yang bakal ditarik menjadi ASN Polri.

"Ya kan ada permohonan dari Pak kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab tentu melalui surat Mensesneg. Gitus aja, ada permohonan kan kami jawab," ujar Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/9).

Partikno menuturkan, surat permohonan Kapolri Sigit tersebut juga telah dijawab oleh Presiden Jokowi lewat dirinya. Intinya Polri harus berkoordinasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat," katanya.

Selain itu, Pratikno juga membenarkan bahwa pada Senin (27/9) lalu Kapolri Sigit telah bertemu dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, untuk membahas perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri tersebut.

"Tidak dengan Pak Presiden. Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB di situ ada saya ada Kepala BKN juga. Jadi membahas itu," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 27 September 2021 lalu. Sigit memohon kepada Jokowi agar 56 pegawai tak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.

Sigit mengatakan surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya kepala negara ini merestui usulan dirinya. Surat balasan itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Oleh sebab itu, Sigit mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.

Adapun, 56 orang pegawai nonantif KPK akan resmi dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021 ini.

Para pegawai nonaktif KPK itu sudah memperjuangkan hak mereka ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu menyatakan ada permasalahan dalam proses peralihan kepegawaian KPK lewat TWK ini.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore