
Presiden Jokowi (SETPRES)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Sehingga rektor di kampus tersebut bisa melakukan rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menduga ada kepentingan dari pemerintah agar UI bisa dikendalikan. Sehingga tidak lagi menjadi kritis.
"Kepentingannya tentu pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tidak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (20/7).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga menilai kebijakan tersebut telah memperparah keadaan. Bahkan dia menduga ada kesepakatan antara Rektor UI Ari Kuncoro dengan pemerintah.
"Ini kebijakan yang memperparah keadaan. Ini mungkin ada persengkongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," katanya.
Ujang menuturkan seharusnya jabatan rektor tidak merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Pasalnya akan ada konflik kepentingan yang terjadi.
"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Karena pejabatanya suka-suka, dan aturannya pun dibuat suka-suka," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Adapun, PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.
Merujuk pada PP Nomor 75/2021 yang baru ini itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat
Jika PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.
Pada statuta UI versi lama yakni, PP 68/2013 pasal 35 hufuf c, berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sementara terbaru, dalam PP 75/2021 pasal 39 huruf c berbunyi, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Artinya dalam PP 75 /2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.(Gunawan Wibisono)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
