Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juli 2021 | 19.29 WIB

Kantor Non Esensial yang Masih Mewajibkan WFO Harus Ditertibkan

Kemacetan di tol dalam kota Jakarta, Senin (7/5/2021). Ruas tol dalam kota Jakarta mengalami kemacetan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dari arah Bekasi, Depok - Image

Kemacetan di tol dalam kota Jakarta, Senin (7/5/2021). Ruas tol dalam kota Jakarta mengalami kemacetan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dari arah Bekasi, Depok

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota. Ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi hal ini, Anggota DPR asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni mengatakan penerbitan STRP ini memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya untyuk bekerja dari kantor.

“Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Legislator Partai Nasdem ini menilai, hadirnya STRP ini akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat


“Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik,” katanya.

Sahroni juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan kantor non-esensial untuk melakukan work from office (WFO) 100 persen dari rumah. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkodinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

“Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkordinasi mengecek prakteknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar,” pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore