Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 23.39 WIB

Bukan Barang Baru, Dana Abadi Pesantren Sudah Digulirkan Pemerintah

 
 

saat ini dana abadi pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan. Kemudian dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya.

 
 
JawaPos.com - Tiga pasang Capres-Cawapres mulai menebar janji-janji untuk merebut hati masyarakat. Salah satu yang jadi bahan kampanye adalah dana abadi pesantren. Perlu diketahui dana abadi pesantren sejatinya sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. 
 
Dana abadi pesantren merupakan amanah UU 18/2019 tentang Pesantren. Kemudian dirinci dalam Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dana abadi pesantren dialokasikan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Keberadaannya di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahunnya. Seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
 
Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin mengatakan, dana abadi pesantren saat ini bukan sekedar wacana atau janji politik. "Melainkan sudah terealisasi," katanya dalam sosialisasi UU 18/2019 tentang pesantren secara virtual dari pesantren Maslakul Huda, Pati pada Kamis (2/11).
 
Dia mengatakan untuk saat ini dana abadi pesantren adalah bagian dari dana abadi pendidikan. Kemudian dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya. 
 
 
"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," kata pria yang akrab disapa Gus Rozin itu.
 
Dia juga menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar para santri. Dana ini akan diambilkan dari dana abadi pendidikan yang totalnya Rp 260 triliun. 
 
 
Dia menegaskan dana abadi pesantren pada prinsipnya adalah dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren. Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur. Serta bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.
 
Sementara itu Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Abdul A'la menjelaskan dana abadi pesantren adalah tindak lanjut dari amanat UU 18/2019 tentang Pesantren. Salah satu isinya mengharuskan negara membentuk dana abadi pesantren yang diambil dari Dana Abadi Pendidikan.
 
"Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri," jelasnya. 
 
Dalam penyaluran dana abadi pesantren itu, jangan sampai orang yang tidak berhak tapi menikmatinya. "Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah," katanya.
 
Kapling atau bagian khusus dana abadi pesantren dapat menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia.
 
Seperti diketahui, sebelumnya tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga dalam kontestasi Pemilu 2024 sama-sama mengusung isu dana abadi pesantren dalam kampanye mereka.
 
Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan ini sebagai salah satu unggulannya. Muhaimin Iskandar menyebut dana abadi pesantren telah diperjuangkannya sejak tahun 2021. Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengungkap, program dana abadi pesantren serupa dengan yang ada dalam rancangannya. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore