Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Oktober 2023 | 18.23 WIB

Dugaan Perintangan di Kasus Kementan, Mahfud MD: Harus Diusut!

Mahfud MD menyampaikan tausiah kebangsaan di Ponpes Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023). - Image

Mahfud MD menyampaikan tausiah kebangsaan di Ponpes Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023).

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dugaan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait upaya pemusnahan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) harus diusut. Sebab, itu termasuk dalam tindak pidana.
 
"Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut," kata Mahfud usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10).
 
Mahfud juga berkomentar terkait temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, jika senjata api itu terbukti tidak berizin, maka harus diproses hukum.
 
 
"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi. Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas, itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya," ucap Mahfud 
 
Oleh karena itu, Mahfud berpendapat, ada tiga dugaan tindak pidana yang harus diusut. Pertama, terkait tindak pidana korupsi, kedua mengenai kepemilikan senjata api dan yang terakhir mengenai dugaan perintangan penyidikan.
 
"Iya, kalau itu bener tiga perkara. Apa tadi? Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen," ujar Mahfud.
 
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal ini diungkapkan KPK usai melakukan penggeledahan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
 
"Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9).
 
KPK menduga, dokumen yang diduga merupakan barang bukti ada upaya untuk dimusnahkan. Namun, KPK mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik terkait kasus ini.
 
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore