Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2019 | 23.58 WIB

Kubu 02 Tolak Hasil Rekapitulasi, KPU Bilang Enggak Pengaruh

Pekerja memotret layar rekapitulasi penghitungan suara melalui aplikasi Situng di KPU. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS) - Image

Pekerja memotret layar rekapitulasi penghitungan suara melalui aplikasi Situng di KPU. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

JawaPos.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi menolak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jawa Tengah. Penolakan itu muncul karena berbagai dugaan kecurangan di pilpres 2019.

Lantas apakah rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tetap sah? Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak ada tanda tangan dari salah satu tim pemenangan Capres dan Cawapres tak menjadi persolan. Karena rekapitulasi tetap bisa jalan dan sah.

"Hadir atau tidak hadir tidak pengaruhi proses rekapitulasi. Tanda tangan atau tidak, juga tidak pengaruhi proses," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/5).

Hasyim juga menjelaskan, apabila ada pihak yang keberatan. Maka tim pemenangan pasangan Capres dan Cawapres bisa membawa saksi serta dokumen-dokumen pelengkap untuk dicocokan.

"Jadi bisa dicocokan dengan data yang dimiiki oleh KPU, prosesnya nanti dalam pembahasan rekapitulasi. Sehingga ini bisa diidentifikasi problemnya di mana," katanya.

Namun apabila KPU dianggap melanggar proses administrasi. Hasyim mengatakan, ada mekanisme yang sudah disediakan. Misalnya adanya keberatan bisa melaporkanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Silakan ajukan laposan ke Bawaslu. Nanti Bawaslu bisa memproses pelanggaran. Sepanjang ada saksi, dokumen," pungkasnya.

‎Sebelumnya, KPU telah menyelesaian proses rekapitulasi di Jawa Tengah. Hasilnya Jokowi-Ma'ruf Amin meraih sebanyak 16.825.511 sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 4.944.447 suara.

Namun adanya hasil rekapitulasi itu ditolak oleh BPN Prabowo-Sandi. Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan menolak mendatangani hasil rekapitulasi suara di Provinsi Jawa Tengah.

Ferry berlalasan, karena BPN menemukan berbagai dugaan kecurangan di Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Jokowi-Ma'ruf mendapatkan angka itu adalah karena adanya dugaan kecurangan.

"Banyak masalah dan itu tidak terjawab dan dicarikan solusinya (dugaan kecurangan di Jawa Tengah)," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).

Ferry menambahkan bukan hanya di Jawa Tengah BPN menolak tanda tangan hasil rekapitulasi. Melainkan ada juga di Banten dan DKI Jakarta. Hal ini bukan mengenai menang dan kalah. Melainkan fair dalam berkompetisi.‎

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore